Cara input PPh 21 Coretax adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memasukkan data pemotongan pajak penghasilan seseorang ke dalam sistem Coretax DJP.
Proses ini biasanya menggunakan fitur e-Bupot (Elektronik Bukti Pemotongan), yang memudahkan wajib pajak dalam membuat dan melaporkan bukti potong secara digital.
Dengan sistem ini, pemotongan pajak jadi lebih praktis, akurat, dan terintegrasi langsung dengan laporan pajak lainnya.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam input data, penting untuk memahami setiap langkahnya dengan baik.
Jika Anda ingin mengetahui cara yang benar dan efisien dalam menginput PPh 21 di Coretax, simak panduan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem baru yang dirancang untuk mempermudah administrasi pajak di Indonesia. Dengan sistem ini, berbagai proses pajak seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan bisa dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi.
Tujuan utama Coretax adalah membuat layanan perpajakan lebih efisien, akurat, dan mudah diakses oleh wajib pajak.
Dengan adanya sistem ini, proses pajak menjadi lebih praktis tanpa harus repot dengan prosedur yang panjang dan berbelit.
Untuk menggunakannya, wajib pajak cukup mengakses portal resminya, di mana semua layanan pajak tersedia dalam satu tempat.
Coretax adalah bagian dari modernisasi sistem perpajakan Indonesia agar lebih transparan, responsif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Harapannya, pengelolaan pajak menjadi lebih baik dan lebih mudah bagi semua pihak.
Cara Login Akun Coretax

Sebelum mengakses Coretax DJP, pastikan semua persiapan sudah dilakukan agar proses login berjalan lancar. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Pastikan NIK sudah dipadankan dengan NPWP, karena ini menjadi syarat utama untuk bisa mengakses Coretax DJP. Jika belum, lakukan pemadanan terlebih dahulu melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
- Jika ini adalah login pertama kali, wajib pajak perlu mengatur ulang kata sandi melalui tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email atau SMS yang terdaftar.
- Setelah berhasil mengganti kata sandi, wajib pajak akan diminta untuk membuat passphrase sebagai lapisan keamanan tambahan. Disarankan agar passphrase ini berbeda dari kata sandi utama.
- Hindari penggunaan karakter khusus seperti ‘ (apostrof), \ (backslash), atau + (plus) pada kata sandi dan passphrase, karena sistem mungkin tidak mendukung karakter tersebut.
- Akses situs https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan perangkat yang aman dan koneksi internet yang stabil.
- Masukkan NIK atau NPWP dengan format 16 digit sesuai dengan data yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Masukkan kata sandi DJP Online yang telah dibuat sebelumnya agar sistem dapat mengenali akun wajib pajak.
- Ketik ulang kode captcha yang muncul di layar sebagai langkah verifikasi keamanan tambahan.
- Klik tombol “Login” dan tunggu hingga sistem memproses data. Jika informasi yang dimasukkan benar, Anda akan diarahkan ke halaman utama Coretax DJP dan bisa mulai menggunakan layanan yang tersedia.
Pastikan semua data yang dimasukkan benar agar proses login berjalan lancar tanpa kendala.
Cara Input PPh 21 Coretax

Agar pelaporan PPh 21 lebih praktis dan sesuai aturan, wajib pajak bisa menggunakan sistem Coretax DJP.
Dengan sistem ini, proses input data pemotongan pajak jadi lebih rapi dan efisien. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke https://coretaxdjp.pajak.go.id dan login dengan NIK/NPWP serta kata sandi DJP Online.
- Setelah masuk ke dashboard, cari dan pilih menu e-Bupot untuk mulai membuat bukti potong pajak.
- Pilih jenis bukti potong yang sesuai, dalam hal ini “BP 21 – Bukti Pemotongan PPh 21” untuk karyawan atau pekerja tertentu.
- Klik tombol “Buat Bukti Potong Baru”, lalu isi semua kolom yang diperlukan, termasuk data penerima penghasilan dan jumlah pajak yang dipotong.
- Jika ada dokumen pendukung, unggah sesuai instruksi yang diberikan oleh sistem.
- Periksa kembali semua data yang sudah dimasukkan, pastikan tidak ada kesalahan sebelum disimpan.
- Klik “Submit” untuk menyimpan bukti potong. Setelah berhasil, bukti potong akan tersimpan dan bisa digunakan untuk pelaporan pajak.
Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar agar tidak ada kendala saat pelaporan. Dengan menggunakan Coretax, proses input PPh 21 jadi lebih mudah, cepat, dan sesuai aturan pajak yang berlaku.
Pastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima telah terdaftar dalam sistem Coretax DJP.
Jika NIK yang dimasukkan belum terdaftar, sistem akan meminta konfirmasi untuk penggunaan NPWP sementara.
Namun, penggunaan NPWP sementara memiliki keterbatasan, seperti bukti potong yang tidak terkirim ke akun penerima dan tidak terintegrasi otomatis dalam SPT Tahunan penerima.
Oleh karena itu, disarankan untuk memastikan bahwa penerima penghasilan telah terdaftar secara resmi dalam sistem Coretax DJP.
Tips Mengelola PPh 21 di Coretax dengan Efektif

Agar urusan PPh 21 di Coretax DJP lebih lancar dan bebas kendala, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Dengan pengelolaan yang baik, prosesnya bisa lebih praktis dan minim kesalahan. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Pastikan Data Wajib Pajak Sudah Benar
Sebelum mulai input data, cek lagi apakah NIK, NPWP, nama, dan status pajak penerima penghasilan sudah sesuai.
Data yang salah bisa bikin sistem menolak laporan atau mengharuskan koreksi di kemudian hari.
2. Gunakan Format yang Sesuai
Saat mengisi bukti potong di e-Bupot, pastikan nominal pajak dan rincian penghasilan sudah sesuai dengan format yang dianjurkan.
Jangan sampai ada angka yang kurang atau salah posisi karena bisa mempengaruhi hasil perhitungan.
3. Unggah Dokumen Pendukung Jika Diperlukan
Kalau ada dokumen tambahan yang dibutuhkan, seperti kontrak kerja atau laporan penghasilan, pastikan file-nya sudah siap dalam format yang sesuai dan ukurannya tidak melebihi batas yang ditentukan.
4. Input Data Secara Rutin
Jangan menunda-nunda input PPh 21 sampai akhir periode. Lebih baik lakukan secara berkala supaya lebih mudah dikontrol dan tidak kewalahan saat mendekati tenggat waktu.
5. Cek Kembali Sebelum Submit
Sebelum mengirim laporan, luangkan waktu sebentar untuk memeriksa ulang semua data. Salah input angka atau keliru memilih kategori bisa bikin laporan tidak valid, yang akhirnya harus dikoreksi lagi.
7. Simpan Bukti Potong dengan Rapi
Setelah bukti potong selesai dibuat, simpan baik-baik di sistem Coretax dan juga arsipkan secara offline sebagai cadangan. Ini penting kalau sewaktu-waktu dibutuhkan untuk audit atau keperluan lainnya.
8. Selalu Update Informasi Pajak
Aturan pajak bisa berubah dari waktu ke waktu. Selalu cek informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) biar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku dan nggak ketinggalan info penting.
Dengan menerapkan tips di atas, pengelolaan PPh 21 di Coretax bisa jadi lebih mudah, efisien, dan minim kesalahan.
Akhir Kata
Mengelola PPh 21 di Coretax DJP sebenarnya tidak sulit jika dilakukan dengan cara yang benar. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses input pajak bisa berjalan lebih cepat, praktis, dan minim kesalahan.
Pastikan selalu mengecek kembali data yang dimasukkan, mengunggah dokumen pendukung jika diperlukan, serta menyimpan bukti potong dengan baik. Selain itu, tetap update dengan aturan pajak terbaru agar proses pelaporan tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan pemanfaatan sistem Coretax secara optimal, pengelolaan pajak bisa menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih nyaman dan tanpa kendala.